Teknik Informatika

Inspirasi

Opini

Tips-Trik

Galery

Sore ini inyong disibukkan dengan kegiatan yang tidak biasa. Mungkin bisa dibilang kaya kera sakti kali,hehe.Maksudnya, garuk-garuk badan, kepala, tangan, kaki,,.
Yah.. hari ini saya diserang alien jahat dari planet antah berantah,,wuiiihh,,gak lah, bercanda..
Hari ini inyong kena gatel-gatel, yang dalam bahasa inggris kunonya (cara wong jawane) disebut GIDUAN. Sekali lagi, Giduan,,bukan Biduan loh ya.. (Kalo biduan mah inyong mau bae,,ihihihihi..).

Berhubung posisi inyong di tengah hutan belantara, jauh dari puskesmas,dokter,apotik,klinik,dukun,dll. Waktunya pun sudah malam. Ahirnya, sayapun berobat ke Mbah Google, dan nemu juga artikel tentang cara mengatasi gatal akibat biduran, giduan, kaligata, urtikaria, atau apalah namanya.. yuk mari disimak, inyong copasin nih.

Biduran atau kaligata merupakan nama lain dari penyakit kulit urtikaria, dimana tanda kelainan kulitnya adalah timbul bentol-bentol kemerahan, sangat gatal dan sering disertai rasa tertusuk dan panas, dan dasar penyebabnya adalah “Atopi
Atopi adalah suatu keadaan/kelainan alergi yang sifatnya diturunkan dari dalam suatu keluarga dengan manifestasi penyakit seperti: dermatitis atopik (radang kulit yang sifatnya berulang-ulang, kelainan kulit ruam yang timbul pada tempat-tempat tertentu dengan tanda-tanda khas sesuai umur bayi, anak atau dewasa), urtikaria (biduran), asma, sering pilek dan bersin sampai hidung mampet, biasanya terdapat pula tanda dan gejala yang ada pada penderita tersebut yaitu:buras di wajah, lingkaran mata yang gelap, kulit kering dan wajah agak pucat.
Penyebab (pencentus) biduran adalah :
  1. Bahan yang sering berkontak dengan tubuh misalnya sabun cair, sabun antiseptik, hand and body lotion yang tidak sesuai, bedal salicyl, dll
  2. Makanan tertentu misal ikan laut (cumi, udang)
  3. Obat seperti golongan penisilin, penghilang rasa sakit, sulfa, tetra, dll
Biduran pada dasarnya dapat disembuhkan dan lamanya tiap orang berbeda, tergantung jenis obat yang diberikan oleh dokter dan ketaatan pasien minum obat, serta menghindari faktor penyebab timbulnya biduran.
Cara menemukan faktor penyebab adalah dengan mencatat obat, makanan, atau bahan yang ketika digunakan atau dikonsumsi menyebabkan timbulnya biduran.
Ada beberapa cara sederhana / tradisional untuk mengobatinya, berikut diantaranya;
-         Balurkan tubuh dengan minyak telon, minyak kayu putih atau minyak tawon. Untuk ramuan   minumnya,  1 (satu) jari temulawak dipotong-potong, beri sedikit gula merah, dan garam direbus dengan air 1 (satu) gelas air. Saring, dan bila sudah dingin diminum 3 kali sehari 3/4 gelas.
CTM, Incidal, Aerius, Homoclomin 10mg, Telfast 180mg.
CTM n Incidal gk ngaruh. yg paling lama bertahan Aerius 3 Hari.
Terus saya coba obat Tradisional, Diasepin pke Tiker yg dibakar(bertahan 2 hari), minum air bara batok kelapa (1 minggu) (Tips dari: Jule)
Beli di toko obat cina, beli empedu trenggiling, nanti sama tokonya di bubukin terus dimasukan ke kapsul. 2 tahun yang lalu saya kena biduran yang sangat membandel, selama 6 bulan lebih saya makan obat anti alergi dari mulai seminggu sekali sampe setiap hari harus makan obat, setelah makan empedu trenggiling, pertama makan langsung 85 % sembuh, setelah makan 2-3 hari, sembuh total sampe sekarang. (Tips dari: biduranmania & concern)
Minum “kumbang mas” 2xsehari (Tips dari: Ririe Tanjung)
Saya sembuh karena minum air kelapa 3x sehari (kelapa hijau/wulung, jenis kelapa yg bagian sabutnyaberwarna pink. kelapa ini bisa dipesan di tukang es kelapa). (Tips dari: Risang)
Mahkota dewa diminum sesuai aturan 3x sehari plus vitamin C. setelah saya coba selama 2 hari berturut2 akhirnya saya sembuh juga. (Tips dari: vicky)
Konsumsi obat, Lacomin: ni obat susah nyarinya, pas nemu aja waktu lagi di magelang, harganya murah, 4 biji cm 1500, memang tidak menyembuhkan secara permanen tp bisa menghilangkan biduran dgn cepat stlh mengkonsumsinya (Tips dari: Iwan)
Makan kuning telur, kemudian minum air kapur (biasanya rendaman gamping tp yg sudah agak lama) (yang sudah bening,,,, dan ternyata aq sembuh…..(Tips dari: Latif)
Kunyit dibakar, diparut, Kasih kapur sirih sedikit, Kasih madu,Diminum …..(Tips dari: Afiffy)
Pake Kalmethason ditambah dengan frendnisolone dan Heptasan…..(Tips dari: Enda)
Minum Histapan.. ……..(Tips dari: AL)
Minum jamu pahitan munkin darah kita dingin ga hangat, saya juga pernah menalami kait biduran sampai usia 22 tahun itu karena kondisi tubuh kita tidak fit alias kurang vitamin nah coba juga minum jam bersih darah kan aka dijual di tiko jamu tradisional yang dalam bentuk bubuk.. ada juga obat medik namanya CELESTAMIN (Tips dari: Ratnasari)
Minum wedang jahe merah……..(Tips dari: Noorjannah)
* Ambil 1-2 genggam daun randu (daunnya saja lho, tangkai, batang pohon, dan akarnya ga usah!).
* Rebus daun dalam 2 liter air.
* Rebus sampai mendidih, warna daun akan berubah jadi hijau tua.
* Campurkan air beserta daunnya ke dalam kurang-lebih 10 gayung air mandi.
* Remas-remas daun randu dalam campuran sampai keluar lendir/minyaknya. Jangan buang daunnya
* Bilaslah tubuh dengan air rebusan daun randu tersebut. Syukur-syukur kalau bisa berdiri di atas ember, sehingga airnya bisa dipakai berulang-ulang.
* Kalau yang sakit adalah anak kecil, pakailah ember bak, sehingga anak bisa berendam.
* Ambillah daun randu di bak, kemudian gunakan sebagai sabun, gosok-gosok sambil remas-remaslah daun di seluruh kulit tubuh.
* Bilas lagi seluruh tubuh, lalu keringkan dengan handuk. (Tips dari: johan)
BUAH MENGKUDU N WORTEL DI BLENDER,LALU DISARING N TRAKHIR DIREBUS TMBHKN GULA/MADU,baru mnm segelas aq udah ga gatel2.alhamdullilah aq udah bebas mkn apa aja (Tips dari: joemalik)
minum air temulawak selama 3 hari langsung ilang tuh gatal2. (Tips dari: andreas)
Minum INTERHISTIN (Tips dari: fauzi_nur)
umumya kita pakai Gelas sedang ( -/+ 150cc dalam takaran campuran),
a. 1 butir telur ayam kampung ( diambil Kuningnya) b. Dua Siung/ pangkal (seukuran jempol tangan) Kunyit/(kunir=jawa) diparut diambil airnya kira2 50cc. c. tuangkan sisanya Air DEGAN( kelapa Muda hijau) hingga (150cc) seukuran gelas sedang, Aduk hingga rata kemudian di minum. (Tips dari: wawan)
250 gram biang kunyit segar / 1 sdm kunyit bubuk
1/2 (setengah) jeruk nipis / lemon (peras ambil airnya)
1 sdm madu
cara meramu :
bakar / panggang kunyit segar – kupas kulitnya – potong kecil2 – blender dgn 400 ml
saring – campur dgn madu + perasan jeruk (buat 2 gelas @ 200ml)
Minum pagi sesudah sarapan dan mau tidur selama 1 bulan (Tips dari: Abdul)
“Daun Randu Obat Biduran (Urtikaria)”. Silakan ke sini : http://www.facebook.com/note.php?note_id=197351666801(Tips dari: Johan)
PAKE MADU ASLI + KUNYIT YG SUDAH TUA DI CAMPUR TRUS DI MINUM 2-3 KALI SEHARI. (Tips dari: Agus)
Coba olesin minyak jinten hitam.
Minum dexamethason 0.75 mg produksi Hansa (warna biru). Dosis 0.5 tablet (anak2) – 1 (dewasa) tablet, 3 x sehari. kalau dah hilang gak usah minum lagi. (Tips dari: Nafla)
Saya mengalami sendiri giduan ini alhamdullah sembuh dalam 1 hari, caranya dengan minum obat CTM sebelum tidur dan perbanyak minum air putih..,utk yang gatal2nya saya oleskan Caladine Lotion deh..smp hilang gatalnya...
 
Diantara cara-cara diatas ataupun ramuan diatas yang sudah terbukti minimal untuk menghilangkan gatalnya adalah dengan mengosok-gosokkan garam halus ke bagian yang gatal..,Alhamdulillah berhasil...!!!, Cara ini terinspirasi dari cara mengobati gatal akibat terkena ulat bulu...
Semoga Bermanfaat dan cepat sembuh biar ngak garuk-garuk terus...amiiiinnn

Note : Perbanyak Minum Air Putih agar Racun2 dalam tubuh cepat terbuang

 Matur sembah suwun kagem sedulur Agrhatea.
Ada beberapa syarat minimal yang harus dipenuhi agar sesuatu dapat disebut sebagai negara. Syarat tersebut berlaku secara umum dan merupakan unsur yang penting . syarat-syarat tersebut digolongkan menjadi dua, yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif terbentuknya negara adalah unsur yang mutlak harus ada pada saat negara didirikan. Unsur konstitutif ini meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Adapun unsur deklaratif adalah unsur yang tidak mutlak ada pada saat negara berdiri, tetapi unsur ini boleh dipenuhi atau menyusul dipenui setelah negara berdiri. Unsur deklaratif adalah pengakuan dari negara lain.
Menurut Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu Negara harus memenuhi syarat-syarat :
a. Rakyat yang bersatu
b. Daerah atau wilayah
c. Pemerintahan yang berdaulat
d. Pengakuan dari negara lain
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933, yang merupakan Konvensi Hukum Internasional, Negara harus mempunyai empat unsur konsititutif, yaitu :
a. Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga Negara) atau bangsa (staatvolk).
b. Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan.
c. Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat.
d. Kesanggupan berhubungan dengan Negara-negara lain.
1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk. Leacock mengatakan bahwa, “Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.”. Hal ini menimbulkan pertanyaan, berapakah jumlah penduduk untuk membentuk sebuah negara? Plato mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah negara, wilayah tersebut membutuhkan minimal 5040 penduduk.
Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk.
1.Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu untuk jangka waktu yang lama.
2.Bukan Penduduk adalah orang yang mereka yang berada di dalam suatu wilayah Negara hanya untuk sementara waktu (tidak menetap)
Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara.
- Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara,
- Bukan warga negara adalah orang asing atau disebut juga warna negara asing (WNA).
2. Wilayah
Merupakan landasan material atau landasan fisik Negara. Secara umum dapat dibedakan menjadi :
1.Wilayah Daratan
Batas wilayah suatu negaradengan Negara lain di darat , dapat berupa :
- Batas Alamiah
- Batas Buatan
- Batas Secara geografis
2. Wilayah Lautan
Negara yang tidak memiliki lautan disebut land locked. Sedangkan Negara yang memiliki wilayah lautan dengan pulau-pulau disebut archipelagic state.
Untuk menentukan batas wilayah lautan tidak semudah menetapkan batas wilayah daratan sebab batas wilayah lautan lebih banyak permasalahannya dan bermacam-macam peraturannya. Dalam hukum internasional belum terbentuk adanya keseragaman ketentuan mengenai lebar laut teritorial setiap negara dan kebanyakan negara menentukan sendiri-sendiri batas laut teritorialnya, ada yang 3 mil (Indonesia sebelum Deklarasi Juanda), 12 mil (seperti Saudi Arabia, RRC, Chile, dsb), 200 mil(El Savador), dan 600 mil (Brazilia)
Dewasa ini, yang dijadikan dasar hukum masalah wilayah kelautan suatu Negara adalah Hasil Konferensi Hukum laut nternasional III tahun 1982 di Montigo Bay (Jamaika) yang diselenggarakan oleh PBB, yaitu UNCLOS (United Nations Conference on The Law of the Sea).
Batas Lautan :
1.Batas Laut Teritorial 12 mil dari bibir pantai ketika air surut
2.Batas Zona Bersebelahan 12 mil dari laut teritorial/24 mil dari bibir pantai
3.Batas Zona Ekonomi Ekslusif 200 mil dari pantai
4.Batas Landas Kontinen (LK) Pemerintah RI pada tanggal 17 Februari 1969, telah mengeluarkan Deklarasi tentang “ Landas Kontinen” dengan kebiasaan praktik Negara dan dibenarkan pula oleh Hukum Internasional bahwa suatu Negara pantai mempunyai penguasaan dan yurisdiksi yang ekslusif atau kekayaan mineral dan kekayaan lainnya dalam dasar laut dan tanah di dalamnya di landas kontinen. Contoh hasil perjanjian landasa kontinen :
- Perjanjian RI – Malaysia tetang Penetapan garis Batas Landas Kontinen Kedua Negara (di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan) ditandatangani 27 Oktober 1969 dan mulai berlaku 7 November 1969.
- Perjanjian RI – Thailand tentang Landas Kontinen Selat Malaka Bagian Utara dan Laut Andaman,ditandatangani17 Desember 1971 dan mulai berlaku 7 April 1972.
- Persetujuan RI – Australia tentang Penetapan Atas Batas-Batas Dasar Laut Tertentu di daerah Laut Timor dan laut Arafuru sebagai tambahan pada persetujuan tanggal 18 Mei 1971, dan berlaku mulai 9 Oktober 1972.
e. Landas Benua
Landas benua lebih dari 200 Mil boleh menggandakan Eksplorasi-Eksploitasi asal bagi keuntungan dengan masyarakat International
3. Wilayah Udara
Pasal 1 Konvensi Paris 1919 : Negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasidii wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan. Konvensi Chicago 1944 (Pasal 1) : Setiap Negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan ekslusif di ruang udara di atas wilayahnya UU RI No. 20 tahun 1982, batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geo- stationer adalah setinggi35.671km.
4. Daerah Ekstrateritorial
Wilayah suatu Negara yang berada di luar wilayah Negara itu. Menurut Hukum Internasional, yang mengacu pada hasil Reglemen dalam Kongres Wina(1815) dan Kongres Aachen (1818), “ perwakilan diplomatik suatu Negara di Negara lain merupakan daerah ekstrateritorial”
.Daerah Ekstrateritorial , mencakup :
(1) Daerah perwakilan diplomatik suatu Negara
(2) Kapal yang berlayar di bawah bendera suatu Negara
3. Pemerintah Yang Berdaulat
Unsur konstitutif yang ketiga dari negara ialah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah adalah pemegang dan penentu kebijakan yang berkaitan dengan pembelaan negara. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan ke dalam dan ke luar. Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu. Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan pemerintahan itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain. Masalah kedaulatan merupakan masalah yang sangat penting dalam suatu negara, karena kedaulatan merupakan sesuatu yang membedakan antara negara yang satu dengan yang lain. Kedaulatan artinya kekuasaan tertinggi. Di negara diktaktor, kedaulatan didasarkan atas kekuatan. Di negara-negara demokrasi kedaulatan didasarkan atas persetujuan
4. Pengakuan Dari Negara lain
Pengakuan dari negara lain bukanlah merupakan unsur pembentuk negara, tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang adanya negara. Dengan kata lain pengakuan dari negara lain hanya bersifat deklaratif saja. pengakuan dibagi menjadi dua, yaitu de facto dan de jure:
a. Pengakuan secara de facto
Diberikan jika suatu Negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif dan juga telah menunjukkan diri sebagai pemerintahan yang stabil. Pengakuan de facto adalah pengakuan tentang kenyataan (fakta) adanya suatu Negara.
*.Pengakuan de facto bersifat sementara
Pengakuan yang diberikan oleh suatu Negara melihat bertahan tidaknya Negara tersebut di masa depan. Jika Negara baru tersebut kemudian jatuh atau hancur, Negara itu akan menarik kembali pengakuannya.
*.Pengakuan de facto bersifat tetap
Pengakuan dari Negara lain terhadap suatu Negara hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang ekonomi dan perdagangan (konsul). Sedangkan dalam hubungan untuk tingkat Duta belum dapat dilaksanakan.
b. Pengakuan secara de jure
Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
*.Pengakuan de jure bersifat tetap
Pengakuan dari Negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat adanya jaminan bahwa pemerintahan Negara baru tersebut akan stabil dalam jangka waktu yang cukup lama.
*.Pengakuan de jure secara penuh
Terjadinya hubungan antara Negara yang mengakui dan diakui meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak menempatkan Konsuler atau Kedutaan.